Beranda | Artikel
Makna Fidyah Karena Melakukan Larangan Dalam Haji, Dam dalam Haji
Rabu, 20 Desember 2006

MAKNA FIDYAH DAN MACAM-MACAMNYA KARENA MELAKUKAN LARANGAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah makna fidyah dalam haji dan berapa macam bentuknya ? Dan apa hukum melakukan pelanggaran berulang dalam satu bentuk kesalahan ?

Jawaban
Fidyah adalah sesuatu yang harus dilakukan karena melanggar ketentuan dalam haji atau umrah. Adapun bentuk fidyah ada bermacam-macam.

Pertama, karena mencukur rambut (meskipun hanya tiga helai), memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum dan menutup kepala, yaitu memilih antara menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari. Siapa yang melaksanakan salah satu dari tiga bentuk fidyah tersebut, maka sudah cukup baginya.

Kedua, fidyah karena berburu, yaitu memilih antara menyembelih binatang yang sama atau ditentukan nilainya jika ada dan disedekahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa beberapa hari dengan bersedekah untuk setiap hari satu mud.

Ketiga, fidyah karena haji tamattu’ atau haji qiran. yaitu menyembelih satu ekor kambing jika mampu. tapi jika tidak ada atau tidak mampu maka diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari ketika di Mekkah dan 7 hari ketika telah kembali.

Keempat, fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji, seperti mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur, thawaf ifadhah, dan ihram dari miqat. Maka siapa yang emningggalkan salah satu dari beberapa hal tersebut, dia wajib menyembelih kambing di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci

Dan jika seseorang berulang kali melakukan kesalahan yang sama, seperti memotong beberapa rambut dalam setiap hari atau menutup kepala berulang kali, maka dia wajib satu fidyah. Tapi jika telah membayar fidyah dari suatu kesalahan kemudian mengulangi kesalahan yang sama maka wajib membayar fidyah lagi.

MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci ? Dan apa batas-batas tanah suci ?

Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedang kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia. Adapun batas-batas tanah haram adalah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan ‘Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah, dan lain-lain.

[Dislain dari buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 219-221, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

MACAM-MACAM DAM DALAM HAJI

1. Dam Haji Tamattu’ Dan Qiran
Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji tamattu’ atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji qiran, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ 

“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah/2: 196]

2. Dam Fidyah
Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang menunaikan ibadah haji apabila ia mencukur rambutnya karena sakit atau se-suatu yg mengganggu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ

“… Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…” [Al-Baqarah/2: 196]

3. Dam Tebusan
Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang berihram apabila membunuh hewan buruan darat, adapun membunuh hewan buruan laut tidak mengapa (mengenai dam ini, telah dibahas).

4. Dam Ihshar
Yaitu dam yang dibayar karena ia tidak bisa menyempurnakan manasiknya karena sakit atau ditahan musuh atau yang lainnya dan ia tidak mensyaratkan apa-apa pada saat ia berihram, ber-dasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ

“… Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah/2: 196]

5. Dam Karena Berhubungan Intim
Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji apabila ia berhubungan intim di tengah hajinya (hal ini telah dibahas).

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz Fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafu, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap (Kitab Haji) , Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2003-makna-fidyah-karena-melakukan-larangan-dalam-haji-dam-dalam-haji.html